Polri Tetapkan Denny Indrayana Tersangka Kasus "Payment Gateway"

Selasa, 24 Maret 2015 | 23:29 WIB
Polri Tetapkan Denny Indrayana Tersangka Kasus "Payment Gateway"
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - ‎Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, sebagai tersangka, Selasa (24/3/2015). Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway dalam fasilitas pelayanan pengurusan paspor secara online di Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM tahun anggaran 2014.

‎"Prof DI (Denny Indrayana) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam implementasi/pelaksanaan Payment Gateway di Kemenkum Ham RI TA 2014," kata Kombes Pol Rikwanto, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri kepada wartawan melalui pesan singkat.

Menurut Rikwanto, dalam pengusutan kasus ini telah dilakukan gelar perkara oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Minggu (22/3/2015) lalu. Dalam penyidikan kasus tersebut, Guru Besar UGM itu ‎akan dipanggil oleh penyidik tiga hari lagi untuk diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkuta ‎akan dipanggil sebagai TSK (tersangka) pada hari Jumat (27/3) depan untuk diperiksa," ujarnya.

Sebelumnya, Rikwanto menjelaskan, dalam kasus payment gateway itu diduga ada selisih antara nilai dana dalam pengurusan paspor. Yaitu nilai yang seharusnya dan nilai tambahan yang dipungut dari warga yang mengurus paspor di Imigrasi.

Namun, dia belum tahu berapa selisih nilai dana itu, karena masih didalami.‎ Begitupula dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan, Rikwanto mengaku tengah dihitung.
"Sedang didalami (selisih nilainya). Tapi akumulasi dari pengurusan paspor itu Rp32 miliar. Itu bukan nilai kerugiannya ya, tapi akumulasi dari pembuatan paspor tersebut. Nilai kerugiannya sedang dihitung," kata Rikwanto beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan, ada kelebihan biaya yang dipungut dalam pembuatan paspor itu. Dana itu seharusnya disimpan di bank penampungan, namun dalam kasus ini uang itu diparkir dulu pada vendor (bank lain).

"Hal ini secara ketentuan tidak boleh," kata Rikwanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI