Berpakaian Ketat, Puluhan Perempuan Aceh Dijaring Polisi Syariat

Ardi Mandiri Suara.Com
Selasa, 24 Maret 2015 | 22:46 WIB
Berpakaian Ketat, Puluhan Perempuan Aceh Dijaring Polisi Syariat
Polisi Syariat gelar razia pakaian ketat. [Alfiansyah Ocxie]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi Syariat Islam Provinsi Aceh menggelar razia pakaian ketat di Simpang Mesra, Banda Aceh, Selasa (24/3/2015). Puluhan perempuan berpakaian ketat dan lelaki bercelana pendek langsung dihentikan petugas gabungan polisi syariah, polisi dan juga Polisi Militer.

Dalam razia kali ini, polisi syariat menghentikan 63 perempuan yang menggunakan celana ketat dan 5 lelaki bercelana pendek. Setelah ditangkap, mereka didata dan diberikan pemahaman terkait penggunaan busana di lokasi razia.

Cici, Salah seorang mahasiswa mengaku tidak nyaman dengan razia oleh Polisi Syariat atau yang dikenal sebagai Wilayatul Hisbah. Razia tersebut dianggap menggangu rutinitas dan menghambat perjalanan mereka.

"Jangan kita ajalah ditangkap. Yang naik-naik mobil kenapa gak ditangkap? Rutinitas kita terhambat karena ini (razia)," ujarnya.

Polisi syariah memang tidak menghentikan setiap pengguna yang menggunakan mobil. Semua pengguna mobil pribadi bebas lewat, meskipun kaca mobil gelap.

Terkait hal itu, Kepala Seksi Penegakan dan Pelanggaran Polisi Syariah Aceh, Samsuddin mengatakan bahwa yang di dalam mobil tidak terlihat oleh umum. Sehingga tidak dilakukan pemeriksaan dan dibiarkan lewat.

“Bila dalam aturan itu, kalau dalam mobil itu dia tidak dipamerkan kepada masyarakat banyak, itu ruangan tertutup,” kata Samsuddin, Selasa (24/3/2015).

Lanjutnya, polisi syariah sampai saat ini belum memiliki aturan untuk merazia pakaian ketat di ruangan tertutup seperti pengendara mobil. Hal ini sama seperti orang yang sedang berada di rumah, pihaknya tidak bisa melakukan pemeriksaan.

“Sementara kami tidak bisa menegur orang yang dalam mobil itu, tidak ada aturan bagi kami,” tegasnya.

Kendati demikian, kata Samsuddin, bila kedapatan melanggar qanun nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat dan mesum, Polisi Syariat akan menangkap pelakunya.[Alfiansyah Ocxie]

REKOMENDASI

TERKINI