Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuding DPRD DKI Jakarta sengaja memilih menggunakan peraturan gubernur (Pergub) atau kembali menggunakan APBD 2014 dengan pagu anggaran Rp72,9 triliun.
Ahok bahkan menilai jika anggota dewan memilih peraturan daerah (Perda) APBD 2015, maka hak angket atau penyelidikan anggota dewan akan luntur.
"Ya kan makanya sudah saya bilang, kalau pakai Perda hak angketnya bubaran. Pasti bubarkan. Makanya mereka sengaja buat pakai Pergub supaya gengsi hak angketnya tetap ada. Kalo ngga hak angketnya alasannya apa?" Ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menegaskan, kalau hak angket lancar, ujungnya DPRD DKI juga bisa dapat menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
"Ini mestinya dia hak angketin Mendagri sebetulnya. Harusnya dong. Harusnya mengunggat Mendagri dong," kata Ahok.
"Saya sih usulkan dia ke PTUN seharusnya. Dia juga harus PTUN-kan Mendagri seharusnya. Ya karena Mendagri menerima punya kami," ujar Ahok.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya dewan menilai RAPBD yang dikirimkan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) DKI ke Kemendagri palsu dan melanggar prosedur.
Namun, Ahok menilai jika pernyataan DPRD yang menilai draf APBD pemprov 'ngawur', maha DPRD juga harus melakukan penyelidikan kenapa menerima draf RAPBD palsu.
"Berarti Mendagri ngaco dong, menerima yang versi palsu balik hak angket. Ya harusnya begitu prosedur hukum. Ya ngga apa-apalah, namanya juga belajar demokrasi," jelas Ahok.