Yotje menambahkan kalau para korban atau keluarganya menuntut Goliat diproses secara hukum atas kasus yang telah dilakukan selama ini, itu bisa dilakukan melalui gugatan perdata. Dan Presiden, katanya, bisa mempertimbangkan hal tersebut.
Namun, kata dia, pada prinsipnya Polda Papua akan tetap menangkap mereka.
“Selama belum ada upaya damai, saya tetap menagih mereka, karena telah membunuh tentara, polisi dan warga sipil, kalau manuver lain silakan, tapi jangan di muka saya, akan saya tangkap,” katanya. (Lidya Salmah)