Ini Alasan Kemenkumham Ngotot Beri Remisi Buat Koruptor

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 24 Maret 2015 | 18:57 WIB
Ini Alasan Kemenkumham Ngotot Beri Remisi Buat Koruptor
Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq tiba di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/9) malam. [Antara/Novrian Arbi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, semua narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, pendidikan dan pelayanan.

Yasona mengungkapkan bahwa filosofi pembinaan tidak lagi pembalasan maupun pencegahan melainkan perbaikan tindakan sehingga bila seseorang sudah dinyatakan bersalah dan diputus pidana penjara maka selesailah fungsi penghukuman dan beralih ke fungsi rehabilitasi atau pembinaan.

Pemberian remisi sendiri sudah diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI