Dinilai Belum Terbuka, Kemenpora Siap Teken MoU dengan KIP

Selasa, 24 Maret 2015 | 18:54 WIB
Dinilai Belum Terbuka, Kemenpora Siap Teken MoU dengan KIP
Menpora Imam Nahrawi (kiri). [Antara/Regina Safri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga serta organisasi di bawahnya dinilai belum transparan dalam memberikan informasi kepada publik.

"Organisasi yang dinaungi oleh Kemenpora RI saat ini belum cukup terbuka kepada publik. Karena itu, MoU dapat mendorong Putusan Komisi Informasi Pusat yang memerintahkan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia memberikan informasi yang diminta Forum Diskusi Suporter Indonesia, 8 Desember 2014 lalu, sehingga diharapkan dapat menjadi trigger bagi organisasi-organisasi di bidang tersebut untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Staf Ahli Bidang Informasi dan Komunikasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Amung Ma'mun dalam pernyataan tertulis yang diterima suara.com, Selasa (24/3/2015).

Itu sebabnya, kata Amung, pihaknya siap menandatangani nota kesepahaman bersama Komisi Informasi Pusat terkait keterbukaan informasi publik yang akan dilaksanakan Rabu (25/3/2015) di Menara Peninsula, Jakarta Barat.

Menurut Komisioner Bidang Kelembagaan KIP, Evy Trisulo, penandatanganan MoU yang akan dihadiri oleh Menpora Imam Nahrawi dan Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono tersebut merupakan salah satu upaya KIP dalam mempercepat pelaksanaan keterbukaan informasi publik di kemenpora dan badan publik lainnya di bidang kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan.

“Kami berharap melalui MoU ini badan-badan publik tersebut dapat segera mengimplementasikan perintah-perintah yang ada dalam UU KIP,” kata Evy.

KIP, lanjut Evy, sangat siap untuk membantu kemenpora dan badan publik yang terkait untuk mewujudkan lembaga yang terbuka, transparan, akuntabel, dan memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Pasalnya, keterbukaan informasi bukanlah sesuatu yang harus ditakuti karena dalam jangka panjang, justru hal tersebut dapat menguntungkan badan publik.

Hal itu, menurutnya, karena pengelolaan data dan informasi nanti akan semakin baik dan partisipasi masyarakat akan meningkat.

“Jika melaksanakan keterbukaan informasi, secara perlahan pengelolaan organisasi akan semakin profesional dan juga efektif dan efisien,” kata Evy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI