Suara.com - Ibu tiri yang tega menyetrika pipi anaknya, Suheini (33), dinilai terlalu keras dalam mendidik anak. Atas perbuatannya, Suheini ditetapkan menjadi tersangka dan sekarang ditahan di Polres Jakarta Timur.
"Memang dia tegas dan galak kalau mengurus anak," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal, di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (24/3/2015).
Seperti diketahui kasus penganiayaan yang dilakukan Suheini terbongkar pada Minggu (22/3/2015) di rumahnya, Jalan Mesjid Al Wustho, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Yang membongkarnya adalah suami sendiri, Uka Sukarno (42).
Akibat perbuatan Suheini, DA (10), mengalami luka bakar. Selain luka bakar, kepalanya juga memar karena diinjak Suheini saat berdebat dengan Uka pada hari Minggu itu.
"Hasil pemeriksaan memang yang paling berat itu kemarin, sampai menyetrika pipi," kata Ade.
Akibat dari perbuatannya, Suheini terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Suheini dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.