Derita Anak Disetrika Ibu Tiri, Selama Ini Sering Dipanggil Idiot

Selasa, 24 Maret 2015 | 17:56 WIB
Derita Anak Disetrika Ibu Tiri, Selama Ini Sering Dipanggil Idiot
Kantor Polres Metro Jakarta Timur (suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ibu tiri Suheini (33) kini mendekam di penjara kantor Polres Metro Jakarta Timur. Ia ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan terhadap anak, DA (10).

Setelah kasus tersebut terbongkar, tetangga Suheini di Jalan Mesjid Al Wustho, Pondok Bambu, Duren Sawit Jakarta Timur, pun buka suara. Menurut cerita Mulyana (36), selama ini sudah sering melihat tersangka memarahi DA ketika DA sedang bermain bersama teman-teman sebaya.

"DA sering diomelin, cuma anaknya diem. Ibu tirinya sering maki DA idiot, memang sih anaknya beda dari anak-anak yang lain. Dari fisiknya normal, cuma telat mikir saja," kata Mulyana saat ditemui suara.com, Selasa (24/3/2015).

Menurut Mulyana, Suheini dikenal tetangga sebagai ibu yang tergolong keras dalam menangani anak.

"Memang begitu orangnya (Suheini) galak, sama anak tirinya, Tapi kalau sama orang mah baik. Sebelum kejadian itu (Minggu, 22 Maret 2015), DA lagi main sama anak saya," kata dia.

Ayah kandung DA, Uka Sukarno (42), mengakui anaknya memang kurang bisa mencerna pelajaran sekolah dengan cepat seperti anak-anak sepantaran.

"Memang sih DA agak kurang (telat mikir) sering dibilang begitu. DA juga di sekolahan sering ditegur sama gurunya, karena DA ga mau nulis, disuruh nulis malah nangis, jadi baca juga belum lancar, kelas 3 SD," kata Uka.

Dalam pemeriksaan di kepolisian, Suheini dianggap terlalu keras dalam mendidik anak.

Hal itulah, kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal, yang membuat Suheini tega menyetrika wajah bagian kiri DA pada Minggu kemarin.

"Hasil pemeriksaan memang yang paling berat itu kemarin, sampai menyetrika pipi," kata Ade saat ditemui wartawan di Polres Metro Jakarta Timur.

Akibat dari perbuatannya, Suheini terancam penjara selama 10 tahun.

Suheini dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

REKOMENDASI

TERKINI