Akibat dari perbuatannya, Suheini terancam penjara selama 10 tahun.
Suheini dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.