Derita Anak Disetrika Ibu Tiri, Selama Ini Sering Dipanggil Idiot

Selasa, 24 Maret 2015 | 17:56 WIB
Derita Anak Disetrika Ibu Tiri, Selama Ini Sering Dipanggil Idiot
Kantor Polres Metro Jakarta Timur (suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akibat dari perbuatannya, Suheini terancam penjara selama 10 tahun.

Suheini dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

REKOMENDASI

TERKINI