Gubernur Sumsel Alex Noerdin Mangkir dari Panggilan KPK

Selasa, 24 Maret 2015 | 17:50 WIB
Gubernur Sumsel Alex Noerdin Mangkir dari Panggilan KPK
Gedung KPK. (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin mangkir dari panggilan KPK hari ini, Selasa (24/3/2015). Alex dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Rizal Abdullah (RA), tersangka dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang Dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.

"Yang (Alex Noerdin) bersangkutan belum hadir, hingga saat ini," kata Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Dalam jadwal pemeriksaan, penyidik hanya memanggil Alex sebagai saksi untuk mendalami kasus tersebut. Kala itu Alex merupakan atasan Rizal yang mengetahui tentang proses pembangunan Wisma Atlet.

 Sedangkan mengenai alasan ketidakhadirannya, Priharsa mengaku belum mengetahui. Ia masih menuggu informasi dari penyidik terkait alasan tidak memenuhi panggilan.

"Nanti masih dicek dulu," tutupnya.

Peranan Alex Noerdin dalam kasus tersebut masih didalami KPK. Namun dari sejumlah fakta persidangan para terpidana berkaitan kasus Wisma Atlet, Alex selaku gubernur pernah mengubah desain Wisma Atlet.

Perubahan desain tersebut diduga membawa perubahan nilai anggran pembangunan proyek.Kasus itu terakhir menjerat Rizal Abdullah sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Rizal Abdullah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI