Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah telah menyita Masjid Syaichona Cholil di Bangkalan Madura, Jawa Timur, terkait kasus suap jual beli gas alam yang telah menjerat bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
"Jadi perlu diklarifikasi bahwa tidak benar KPK melakukan penyitaan terhadap masjid tersebut," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (24/3/2015).
Priharsa mengatakan penyidik KPK tidak pernah menyita masjid yang diklaim Fuad sebagai tempat peribadatan keramat itu.
Priharsa menjelaskan sebelum menyita alat bukti penyidik KPK selalu konfirmasi terlebih dahulu dengan pihak terkait. Seperti juga ketika menyita sejumlah aset Fuad, penyidik selalu menyampaikan pemberitahuan kepada Fuad.
"Penyitaan dilakukan setelah ada keyakinan bahwa aset tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana," kata Priharsa.
Fuad mengaku terpuruk begitu salah satu asetnya disita penyidik. Aset yang kemudian dikatakan sebagai masjid tua itu berdiri sejak 1925. Bangunan yang berlokasi di daerah Martajasa, Bangkalan, Jawa Timur, disita lantaran tanah dan bangunannya atas nama Fuad.
"Itu masjid keramat milik mbah saya," kata Fuad usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/3/2015) kemarin.
Sejak dijerat tindak pidana pencucian uang, KPK melakukan penyitaan besar-besaran terhadap aset Fuad yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Nilai aset-aset itu terbilang fantastis.
Adapun aset-aset yang sudah disita KPK selama ini adalah berupa aset-aset tak bergerak seperti tujuh buah rumah dan juga ratusan milyaran, uang serta aset bergerak seperti kendaraan bermotor.