Suara.com - Suheini (33), ibu tiri yang kini menjadi tersangka kasus kekerasan terhadap anak, mengaku menyesali perbuatannya, Selasa (24/3/2015). Ia menyesal telah menempelkan setrika panas ke wajah DA dan menginjak kepala anak itu.
"Saya khilaf dan menyesal," kata Suheini yang mengenakan baju tahanan saat ditemui wartawan di Polres Metro Jakarta Timur.
Penyesalan itu dilontarkan Suheini setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Setelah sekarang ditahan, Suheini mengaku berniat menemui keluarga DA untuk menyampaikan permohonan maaf.
"Saya minta maaf banget, mau ketemu langsung sama keluarganya, saya mau minta dimaafin. Saya sayang sama DA," kata dia.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal mengatakan telah menetapkan Suheini menjadi tersangka kasus kekerasan terhadap anak. Akibat perbuatannya, ibu tiri terancam pidana penjara selama 10 tahun
"Tersangka diancam pidana penjara 10 tahun," kata Ade
Suheini dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Itu kita kenakan ancaman tertinggi dan berlapis," kata dia.