Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan, pemerintah belum perlu membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) tentang Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Dia malah melihat, perangkat dan lembaga yang ada untuk keamanan dan pertahanan harusnya diperkuat untuk menangkal peredaran ISIS di Indonesia.
"Kita lihat dulu urgensinya. Apakah tidak bisa tertampung oleh UU yang sekarang. Kenapa harus ada Perppu ISIS? Yang saya kira, saya rasa masih bisa dihadapi dengan perangkat yang ada," kata Fadli di DPR, Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Perppu ISIS ini sebelumnya dilontarkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdjiatno.
Dia berharap, Perppu ini bisa diintegerasikan (disatukan) dengan perangkat aturan yang sudah ada, seperti UU Terorisme.
"Selanjutnya, kami (pemerintah) akan buat Perppu (ISIS). Ada KUHP, UU Terorisme, tapi belum terintegrasi. Kami akan bikin Perppu, dan dibuatkan UU-nya. Kita ingin menangkap uang keluar dan kembali. Nah pokok utama Perppunya itu," kata Tedjo di JIEXpo, Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Sementara kepolisian pada akhir pekan lalu telah berhasil menangkan lima orang terduga jejaring ISIS Indonesia.
Mereka dibekuk di tempat berbeda, yakni di Tambun, Bekasi, kemudian di Petukangan Jakarta Selatan, Pamulang Tangerang Selata dan di Cileungsi, Bogor.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu sembilan telepon genggam, uang tunai Rp8 juta, uang tunai US$ 5.300, paspor, tiket, laptop, seragam, buku-buku, dokumen, senjata tajam, senjata api mainan dan senapan angin.