Ini Pakar yang Akan Dimintai Keterangan Tim Angket DPRD Jakarta

Selasa, 24 Maret 2015 | 15:12 WIB
Ini Pakar yang Akan Dimintai Keterangan Tim Angket DPRD Jakarta
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta 2014-2019, Muhammad Taufik, dan jajaran pimpinan DPRD di Kemendagri [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panitia Hak Angket DPRD Jakarta akan memanggil sejumlah pakar hukum tata negara untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan yang tengah dilakukan anggota dewan terkait dugaan pelanggaran prosedur APBD Jakarta 2015.

Rencananya pemanggilan itu akan berlangsung selama tiga hari, sejak Rabu (25/3/2015) hingga Jumat (27/3/2015).

Ketua Panitia Angket Mohamad Sangaji (Ongen) menerangkan, nantinya tim ahli yang akan dipanggil terdiri dari pakar hukum tata negara dan pakar komunikasi politik.

Untuk kategori yang pertama, nama-nama yang akan dipanggil adalah Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, dan salah seorang akademisi dari Institut Ilmu Pemerintahan (IIP).

"Margarito, Irman Putra Sidin. Sama Tjipta Lesmana dan pakar komunikasi politik," ujar Ongen di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD itu bahkan menuturkan, nantinya tim ahli akan dimintai keterangan terkait aturan yang dibuat oleh gubenur itu apakah benar atau salah.

"Tim angket akan menanyakan terkait etika yang seharusnya dilakukan para pejabat di pemerintahan," jelas Ongen.

Selain itu dia juga mengatakan, pemanggilan para pakar merupakan proses akhir dari perjuangan tim angket mengumpulkan bukti-bukti untuk memutuskan, apakah Ahok terbukti bersalah atau tidak.

Ongen menegaskan, nantinya hasil angket akan diserahkan ke pimpinan DPRD, untuk kemudian diparipurnakan. Paripurna sendiri rencananya akan akan dilangsungkan pada Rabu (1/4/2015) pekan depan.

"Hasilnya diserahkan ke pimpinan. Rabu paripuna. Nanti keputusan di paripurna," tutup Ongen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI