Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan pemberian remisi untuk koruptor dan tetap mempertahankan keberadaan PP 99 tahun 2012.
Kebijakan pemberian remisi dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan melukai rasa keadilan masyarakat.
"Korupsi adalah kejahatan luar biasa, tidak seharusnya diberikan keringanan hukum. Sebainya Pemerintah, Menteri Hukum dan HAM membatalkan rencana pemberian remisi untuk koruptor," kata Emerson Yuntho, Anggota Badan Pekerja ICW di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2015).
Hal itu, lanjut Emerson, juga bertolak belakang dengan program Nawa Cita Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang berkomitmen pemberantasan korupsi.
Dia menanggap, ide melonggarkan pemberian remisi buat koruptor itu mencurigakan dan patut dipertanyakan apakah gagasan ini murni dari Menkumham secara pribadi atau Jokowi.
"Upaya revisi PP 99/2012 atau wacana melonggarkan pemberian remisi untuk koruptor justru terlihat sebagai bentuk keberpihakan terhadap koruptor," katanya.
Selain itu, pemberian remisi bagi koruptor itu juga akan mengurangi efek jera terhadap koruptor.
Kebijakan kontroversial itu sebelumnya telah dilakukan oleh Yasonna, yakni pemberian remisi kepada Anggodo Widjojo terpidana korupsi yang perkaranya ditangani KPK.
Anggodo pada 2010 lalu divonis 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Pihak KPK menyebut Anggodo menerima remisi sebanyak 29 bulan atau 2 tahun 5 bulan.
Selain remisi, Anggodo juga diusulkan mendapatkan pembebasan bersyarat. Anggodo sendiri ditahan 14 Januari 2010, jika tanpa remisi dan pembebasan bersyarat, dengan hukuman 10 tahun penjara, maka dia baru bebas pada Januari 2020.