Soal Calon Kapolri Baru, Presiden Diminta Beri Klarifikasi Dulu

Selasa, 24 Maret 2015 | 11:11 WIB
Soal Calon Kapolri Baru, Presiden Diminta Beri Klarifikasi Dulu
Presiden Joko Widodo bersama Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. [Setpres/Intan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsy, menawarkan dua opsi untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengusulkan nama baru calon Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Masalahnya menurutnya, nama Badrodin diajukan setelah DPR mengesahkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang juga atas usulan Presiden.

"Bila kemudian Presiden mengajukan pengusulan nama lain untuk menjadi Kapolri, ini akan menjadi persoalan untuk DPR. Karena DPR telah memberikan persetujuan untuk Budi Gunawan," ungkap Aboe Bakar, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Oleh karenanya, Aboe mengatakan bahwa DPR memerlukan klarifikasi terlebih dahulu dari Presiden mengenai status Budi Gunawan.

"Apakah Presiden menarik dan membatalkan surat pencalonan Budi Gunawan, kemudian mengajukan nama yang baru?" tanyanya.

Ataukah, sambung Aboe, Presiden menyelesaikan proses pencalonan dengan melantik Budi Gunawan, kemudian memberhentikannya dan menggantinya dengan calon yang baru.

"Hal ini perlu diperjelas dahulu oleh Presiden, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11 ayat 2 yang mensyaratkan Presiden harus memberikan alasan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri," tegas Aboe.

Seperti diketahui, nama Badrodin Haiti diajukan Presiden ke DPR sebulan yang lalu, tepat menjelang DPR memasuki reses. Alhasil, nama itu pun tidak bisa langsung ditanggapi DPR.

DPR yang Senin (23/3) kemarin baru membuka masa sidang, belum bersikap terhadap pengajuan nama ini. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pengajuan Presiden tentang calon Kapolri ini akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR, untuk diserahkan kepada komisi terkait yaitu Komisi III.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI