Suara.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), akan mendorong diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok di wilayah setempat.
"Asap rokok yang dihirup orang lain lebih berbahaya dampaknya dari (bagi) yang menghisap rokok itu sendiri, sehingga penting untuk dibuatkan kawasan tanpa rokok," ungkap anggota Fraksi PAN DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied, di Bekasi, Senin (23/3/2015).
Menurut Abdul Muin, kawasan tersebut rencananya akan diberlakukan di sekitar tempat umum, seperti perkantoran, gedung-gedung, pusat perbelanjaan dan tempat umum lainnya. Menurut dia, Perda tersebut akan memiliki konsekuensi sanksi bagi para pelanggarnya, untuk memberikan efek jera.
"Perda itu nantinya akan diusulkan dalam waktu dekat, yang mengatur penyediaan ruangan khusus bagi perokok di sebuah gedung serta perkantoran," katanya.
Menurut Muin, pihaknya bersama dengan Badan Legislatif (Baleg) DPRD akan menyiapkan naskah akademik terlebih dahulu, agar ada pembahasan terperinci terkait Perda tersebut. Selain itu, pihaknya bertekad akan melakukan lobi politik kepada fraksi lainnya untuk mendukung wacana tersebut.
"Saya berharap, Perda tersebut bisa mewujudkan Kota Bekasi yang sehat, bersih dan nyaman, tanpa rokok," katanya. [Antara]
Legislator Bekasi Dorong Adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Selasa, 24 Maret 2015 | 08:33 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
PPN Naik Jadi 12 Persen Dinilai Paradoks, YLKI: Harusnya Naikan Cukai Rokok dan Minuman Manis
21 November 2024 | 10:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI