Suara.com - Komisi Yudisial tidak akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta keterangan Hakim Sarpin terkait keputusannya yang mengabulkan permohonan pra peradilan yang diajukan oleh calon Kapolri Budi Gunawan.
Komisioner Komisi Yudisial Eman Suparman mengatakan, KY sudah mempunyai aturan tentang pemeriksaan hakim. Kata dia, pemeriksaan terkait etika tidak bisa dilakukan di kantor tempat hakim itu bekerja.
“Memang, KY pernah memeriksa seorang hakim dalam kasus etika di luar gedung KY. Tetapi itu atas pertimbangan KY dan bukan atas permintaan hakim tersebut. Selain itu, pemeriksaan itu juga tidak bisa dilakukan di kantor tempat hakim itu bekerja. Karena itu, KY tidak bisa memenuhi permintaan hakim Sarpin yang baru mau memberikan keterangan di kantornya,” kata Eman kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (24/3/2015).
Eman menambahkan, KY sudah memeriksa sejumlah saksi terkait keputusan yang diambil Hakim Sarpin tersebut. Setelah semua saksi selesai diperiksa, KY baru akan mengirimkan surat panggilan kepada Sarpin untuk datang ke Komisi Yudisial.
“Kami tidak akan memberitahu kepada media kapan Sarpin akan dipanggil, karena kalau dia tahu lebih dulu dari media maka yang bersangkutan akan marah. Jadi, kami akan memberitahu terlebih dahulu kepada yang bersangkutan baru kepada media,” ujarnya.
Keputusan Hakim Sarpin yang menerima gugatan pra peradilan Budi Gunawan menuai kontroversi. Sarpin dinilai telah melanggar kode etik hakim karena membatalkan status tersangka terhadap Budi Gunawan. Apabila terbukti melanggar etika, Mahkamah Agung bisa memecat hakim Sarpin dari jabatannya saat ini.