Mendagri: Tidak Ada Sanksi untuk Pemprov DKI

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 24 Maret 2015 | 06:35 WIB
Mendagri: Tidak Ada Sanksi untuk Pemprov DKI
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sanksi atas keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2015 tidak diterapkan karena dicapai kesepakatan pengesahan melalui peraturan gubernur.

"Tidak ada (sanksi, red.) karena sampai hari ini semua sudah masuk sesuai jadwal, sudah sesuai pergubnya, asumsi pendapatan, dan penerimaan dibahas. Yang penting belanja pegawai jalan, pembangunan jalan, dan masyarakat juga tidak dirugikan," katanya di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Senin (23/3/2015) malam.

Sebelumnya, Mendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 903/6865/SJ tentang penyerahan laporan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2015 secara tepat waktu.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnizar Moenek sebelumnya mengatakan kepala daerah dan seluruh anggota DPRD terkait terancam tidak mendapatkan hak keuangan mereka selama enam bulan, jika hingga tenggat 31 Desember 2014 tidak kunjung menyerahkan raperda tentang APBD 2015 ke Kemendagri untuk dievaluasi.

"Mendagri telah mengimbau supaya dapat segera ditetapkan RAPBD 2015 dan perda terkait penjabarannya. Kalau sampai 31 Desember daerah belum juga menetapkan itu maka selama enam bulan untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, dan seluruh anggota DPRD-nya tidak gajian," kata Donny.

Hak keuangan yang tidak dibayarkan tersebut, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain.

Donny menjelaskan sanksi tersebut merupakan konsekuensi yang harus diterima kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota DPRD karena lalai terhadap tugas dan tanggung jawabnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI