"Terpuruk saya. Aset moyang saya dari 1925 dirampas keluarga besar, terutama milik teman-teman dirampas dan disita juga. Hak milik saya 48 tahun saya bekerja juga disita. Masjid Martajasa, masjid mbah saya, yang keramat itu terampas karena tanahnya disita karena atas nama saya. Termasuk bangunan di atasnya, masjid Syaifunal Muhammad Khodir," kata Fuad.
Dalam perkara ini, Antonius didakwa bersama dengan direksi PT MKS memberikan Rp18,85 miliar kepada Fuad Amin agar Fuad mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya (PD) serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Antonius dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf b subsidair pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidan akOrupsi sebagiamana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Antara)