Bos Triomacan Memelas, Minta Penangguhan Penahanan

Ardi Mandiri Suara.Com
Senin, 23 Maret 2015 | 23:43 WIB
Bos Triomacan Memelas, Minta Penangguhan Penahanan
Sidang Perdana Trio Macan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Raden Nuh bersama Edy Saputra dan Koes Hardjono didakwa melakukan pencemaran nama baik, penipuan, ancaman melakukan kekerasan dan menakut-nakuti sebagaimana tercantum dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiganya dijerat dengan lima pasal berlapis dalam UU ITE, KUHP, dan UU Pemberantasan TPPU. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI