Suara.com - Ketua Panitia Angket Mohamad Sangaji atau Ongen menegaskan pihaknya tidak akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk dimintai keterangan prihal penyelidikan terhadap Rancangan APBD DKI 2015 dan etika pemerintah daerah.
Padahal sebelumnya dia mengobral janji untuk akan meminta keterangan kepada Ahok.
"Panggil Pak Ahok sudah nggak perlu sudah ada barang bukti sudah ada saksi," ujar Ongen di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2015).
Selain itu, panitia angket DPRD DKI Jakarta juga berencana untuk melakukan rapat paripurna dengan seluruh anggota dewan. Dengan tujuan memaparkan hasil penyelidikan.
Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD itu bahkan menegaskan, pihaknya hanya tinggal meminta keterangan dari tim ahli, pemanggilan itu direncanakan akan dilakukan pada Rabu 25 sampai Jumat 27 Maret 2015.
"Dugaan dan temuan-temuan sudah selesai, Rabu kami panggil tim ahli. Kamis kami panggil tim ahli. Jumat juga sama tim ahli," tegas Ongen.
Namun ketika ditanya, siapa tim ahli yang akan didatangkan dia masih enggan memberitahukan.
Kata Ongen, tim ahli yang dipanggil akan menguasai tentang hukum tata negara, pemerintahan dan etika seorang pejabat. Dan ini memerlukan kajian atas temuan penyelidikan.
"Jadi Senin (30/3/2015) bisa bahas kesimpulan dan Selasa (31/3/2015) Rapat Pimpinan. Mudah-mudahan Rabu (1/4/2015) depan paripurna," terang Ongen.
Pemanggilan tim ahli oleh Tim Angket DPRD Jakarta ini sekaligus menandakan ‘perang’ antara DPRD dan Ahok terkait dengan APBD belum berakhir meski DPRD sudah setuju untuk menggunakan Peraturan Gubernur.
DPRD mengajukan hak angket karena menuding Ahok melanggar prosedur pengajuan rincian APBD ke Mendagri.