Pendukung Ical Ngotot Ajukan Hak Angket ke Menkumham

Senin, 23 Maret 2015 | 19:01 WIB
Pendukung Ical Ngotot Ajukan Hak Angket ke Menkumham
Menkuham Yasonna Laoly memberikan keterangan pers terkait Partai Golkar di Jakarta, Selasa (16/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi Koalisi Merah Putih (KMP) akan melayangkan hak angket kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona H Laoly terkait penanganan kisruh partai di PPP dan Golkar.

Fraksi Golkar versi Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) yang paling getol untuk menggunakan hak angket ini di DPR dan sudah menggumpulkan 48 tandatangan dukungan hak angket.

"Hari ini resmi kita gulirkan angket melawan begal Laoly. Total ada 48 dari Golkar yang sudah menyetujuinya," ujar Politisi Golkar Bambang Soesatyo di DPR, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Sementara itu, sejumlah partai tidak sependapat dengan usulan penggunaan hak angket.

Partai Demokrat menyatakan tidak mau turut campur dengan penggunaan hak angket karena dianggap sebagai persoalan internal partai.

"Demokrat tidak ikut-ikutan. Itu kan urusan internal partai lain. Kami tidak ikutan. Sebaiknya diselesaikan di internal partai sendiri. Itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang Partai Politik," kata Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan.

Sementara itu, Sekjen Partai Nasdem Rio Patrice Capella juga punya pikiran yang sama dengan Demokrat.

"Ini kan masalah internal yang panjang. Agak mengherankan jika mempertanyakan kepada Yasonna. Harusnya Golkar (kubu ical) mempertanyakan ke Mahkamah Partai dulu, apa alasannya. Jangan pak Yasonna yang dicari. Ini terlalu berlebihan," tuturnya.

Menurut Patrice, Yasonna telah menjalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Anggota Komisi III itu pun merasa yakin keputusan Yasona sudah sesuai dengan Mahkamah Partai.

"Pak Yasonna kan sudah menjalankan amanat UU karena Mahkamah Partai sudah memutuskan. Ini kan proses panjang yang sudah dijalankan. Lihat saja pengadilan menolak dan mengembalikan ke Mahkamah Partai. Masa Mahkamah Partai sudah mengeluarkan putusan, tapi minta penjelasan ke Menteri. Ini kan tidak tepat," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI