Suara.com - Golkar versi Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) menyerukan kepada anggota Fraksi Golkar di DPR untuk melawan jika ada upaya untuk merombak susunan fraksi oleh Golkar versi Munas Jakarta Pimpinan Agung Laksono.
"Fraksi nggak bisa direbut. Mana bisa. Lawan!" kata Ical di Ruang Fraksi Golkar lantai 12, DPR, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Kata Ical, Indonesia merupakan negara hukum, karenanya perlu produk hukum untuk menuntaskan kisruh di Golkar.
Dia juga menilai tindakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona H Laoly tidak berdasarkan hukum dalam bertindak menengahi kisruh Golkar, melainkan dengan kekuasaannya.
"Maka kita tunggu saja yang legal nanti. Secara de jure kubu Agung dimenangkan Yasona, tapi de Facto kami lah yang punya kekuasaan. Dan tidak akan ada pergantian apa-apa di sini," paparnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini. Gugatan itu sudah terdaftar dengan nomor 62/J/2015/PTUN-Jkt, tertanggal 23 Maret.
Gugatan yang diajukan ini lantaran Menkumham Yasona melakukan pengesahan Golkar kubu Agung.
Bambang menyebut, putusan Menkumham Yasona ini tidak berdasarkan fakta dan memanipulasi hasil Majelis Partai Golkar.
Selain itu, Bambang menambahkan, kubunya juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hari Rabu pekan ini, sambungnya, akan dijadwalkan sidang perdananya.
"Laoly ini membangunkan macan tidur. Karenanya, dari lantai 12 ini kita mengibarkan bendera perang. Padahal, kita sudah bantu pemerintah dari APBN-P, kita bantu soal calon Kapolri tapi pemerintah menusuk kita dari belakang, sekarang kita tusuk-tusukan," tegas Bambang.