DPR Serahkan Perubahan Aturan Remisi Buat Koruptor ke Menkumham

Senin, 23 Maret 2015 | 17:43 WIB
DPR Serahkan Perubahan Aturan Remisi Buat Koruptor ke Menkumham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsudin mengatakan, revisi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang persyaratan pemberian remisi bagi narapidana khusus, termasuk korupsi, merupakan opsi dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona H Laoly.

"Pada saat rapat terbuka (RDP) waktu itu Menkumham mengajukan opsi, akhirnya Komisi III memberikan satu kesimpulan silahkan bila dipandang perlu oleh KemenkumHAM untuk dilakukan revisi," kata Aziz di DPR, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Aziz menambahkan, revisi ini pun dikembalikan kepada pemerintah lewat Kemenkumham untuk direvisi.

"Itu kewenangan pemerintah, kewenangan Menkumham," katanya.

Azis juga enggan memberikan pandangan dari Komisi III DPR sebagai komisi yang bermitra dengan Kemenkumham.

Dia lebih menyerahkan ke KemenkumHAM untuk memberikan pandangan terkait revisi ini.

"Kami tidak dapat berkomentar lebih jauh karena itu kewenangan pemerintah, silahkan pemerintah mengambil sikap sesuai ketentuan perundang-undnagan," ujarnya.

Sebelumnya Kemenkumham diprotes oleh sejumlah aktivis anti korupsi karena mewacanakan soal pemberian remisi buat para terpidana korupsi.

Wacana ini berbenturan dengan kebijakan Menkumham di zaman SBY yang justru menghapus remsisi koruptor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI