Suara.com - DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menggunakan APBD 2014. Dengan kata lain, mereka menolak mendukung pengesahan APBD 2015.
"Saya sebagai ketua DPRD memutuskan kita memakai peraturan gubernur (pergub), artinya APBD 2014, dan ini keputusan rapat pimpinan. Rapat pimpinan telah dilakukan pukul 10.00 WIB dan memutuskan APBD DKI Jakarta 2015 dikembalikan kepada gubernur untuk menggunakan pergub," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Mursadi dalam konferensi pers di gedung DPRD Jakarta, Senin (23/3/2015). Pagu anggaran APBD 2014 sebesar Rp72,9 triliun.
Keputusan dewan sesungguhnya sudah disampaikan Kamis (19/3/2015) lalu oleh pimpinan DPRD, namun ketika itu Prasetio tidak hadir. Akhirnya disampaikan secara resmi hari ini ke media.
Sebelum memutuskan sikap tadi, anggota dewan membacakan kronologis dewan menolak anggaran 2015.
Pertama, Jumat 20 Maret 2015 pukul 10.00 WIB, dewan menunggu rincian APBD 2015 hasil pembahasan tentang APBD yang sudah evaluasi Kemendagri. Namun, berkas tersebut tidak diberikan kepada dewan.
Kedua, masih hari itu, pukul 14.30 WIB, dewan masih menunggu hasil evaluasi, namun pemerintah tidak juga datang untuk menyerahkan dokumen APBD.
Ketiga, dewan mengundang tim anggaran pemerintah daerah pada pukul 16.00 WIB. Namun, ketika itu tim pemerintah tidak membacakan rincian anggaran. Kemudian, tim tersebut berjanji menyerahkan secara lengkap rincian dan dokumen pada pukul 19.00 WIB.
Keempat, pukul 19.00 WIB, rapat dengan tim anggaran pemerintah daerah batal karena mereka tidak datang dengan membawa dokumen APBD secara rinci.
Kelima, pukul 20.35 WIB, tim pemerintah datang membawa dokumen, tapi hanya rekap dan bukan dokumen lengkap. Isinya hanya dokumen belanja langsung.
Keenam, rincian belanja tidak langsung dan pendapatan, tidak diserahkan. Oleh karena itu, DPRD menganggap eksekutif tidak serius.
Ketujuh, dewan mengadakan rapat badan anggaran pukul 21.30 WIB, namun rapat ditutup karena tidak ada dokumen yang dibahas.
Kedelapan, dewan mengadakan rapat pimpinan pukul 22.00 WIB untuk menampung aspirasi fraksi dan komisi-komisi.
Kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat jam 22.00 WIB, yakni, tidak bisa memutuskan karena dokumen APBD 2015 tidak lengkap, seluruh fraksi, kecuali Fraksi Nasdem, merekomendasikan untuk menolak APBD 2015 dan menyerahkan pembahasan kepada Gubernur Ahok untuk ditetapkan menjadi peraturan gubernur. Dan kesimpulan berikutnya, rapat menyampaikan kesimpulan kepada ketua DPRD.
Kesembilan, rapat pimpinan pada Senin 23 Maret 2015 pukul 10.00 WIB memutuskan APBD DKI Jakarta 2015 dikembalikan kepada Gubernur untuk menggunakan pergub.