Ketujuh, dewan mengadakan rapat badan anggaran pukul 21.30 WIB, namun rapat ditutup karena tidak ada dokumen yang dibahas.
Kedelapan, dewan mengadakan rapat pimpinan pukul 22.00 WIB untuk menampung aspirasi fraksi dan komisi-komisi.
Kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat jam 22.00 WIB, yakni, tidak bisa memutuskan karena dokumen APBD 2015 tidak lengkap, seluruh fraksi, kecuali Fraksi Nasdem, merekomendasikan untuk menolak APBD 2015 dan menyerahkan pembahasan kepada Gubernur Ahok untuk ditetapkan menjadi peraturan gubernur. Dan kesimpulan berikutnya, rapat menyampaikan kesimpulan kepada ketua DPRD.
Kesembilan, rapat pimpinan pada Senin 23 Maret 2015 pukul 10.00 WIB memutuskan APBD DKI Jakarta 2015 dikembalikan kepada Gubernur untuk menggunakan pergub.