Suara.com - Golkar versi Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) belum mau menanggapi surat Menterian Hukum dan HAM (MenkumHham) Yasona H Laoly yang diklaim Golkar versi Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono.
Pendukung Ical beralasan, keabsahan surat Menkumham diragukan karena tak ada satupun polisi Golkar pendukung Ical yang melihat secara langsung surat tersebut.
"Pertama, mengenai surat Menkumham kita belum terima secara fisik. Surat Menkumham sifatnya administrasi bukan produk hukum," kata Anggota Fraksi Golkar kubu Ical sekaligus Ketua Komisi III Azis Syamsudin dalam konfrensi pers di DPR, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Selain itu, menurut Azis, surat Menkumham masih menyisakan celah hukum untuk digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Bareskrim dan KPK.
Sikap Menkumham dianggap merujuk dari Mahkamah Partai Golkar yang justru tidak memenangkan salah satu pihak yang berseteru.
"Kami meminta untuk tetap patuh terhadap hukum sampai berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Di tempat yang sama, Ketua Fraksi Golkar kubu Ical, Ade Komarudin, mengatakan dalam waktu dekat ini gugatan terhadap surat keputusan MenkumHAM itu akan dilayangkan.
"Dalam UU Partai menerangkan, kalau perselisihan tidak bisa diselesaikan di Mahkamah Partai maka diselesaikan pengadilan. Kami sudah sampaikan surat untuk menggugat di PTUN. Dan gugat di PN Jakarta Utara serta melaporkan di bareskrim tentang pemalsuan," ujar Ade.