Menyimpang dari Tujuan, "Car Free Day" Bakal Dievaluasi

Senin, 23 Maret 2015 | 16:04 WIB
Menyimpang dari Tujuan, "Car Free Day" Bakal Dievaluasi
Sebuah ormas memanfaatkan CFD untuk menyampaikan aspirasinya. (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta sejumlah pihak terkait untuk mengevaluasi kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day (CFD). Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Ahok terkait banyaknya sekelompok masyarakat yang memanfaatkan kegiatan santai tersebut sebagai ajang untuk menyampaikan aspirasi politik atau dukungan terhadap suatu pihak.

"Seharusnya tidak boleh ada kegiatan-kegiatan seperti itu (penyampaian aspirasi atau penggalangan dukungan) saat car free day," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2015).

Itu sebabnya, Ahok meminta agar agar CFD dievaluasi secara menyeluruh sekaligus dikembalikan kepada fungsi awalnya.

"Alangkah baiknya kegiatan 'car free day' itu tidak dijadikan sebagai ajang politik. Lagi pula, saya sendiri juga tidak setuju dengan hal tersebut," ujar Ahok.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengungkapkan, dalam rapat pimpinan (Rapim) Senin siang, Ahok meminta agar CFD dikembali ke tujuan semula.

"Tadi dalam rapat juga sudah diminta untuk mengembalikan seperti cita-cita awalnya. Dipakai ajang politik nggak boleh. Kalau promosi juga harus ada ijin," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta.

Saefullah menerangkan, awal mulanya pemerintah provinsi (Pemprov) DKI membuat arena CFD untuk meningkatkan kualitas udara, atau mengurangi polusi yang disebabkan dari asap kendaraan.

"Semangat awalnya kan untuk meningkatkan kualitas udara. Dengan car free day itu kan bisa dihitung berapa kualitas udara, bisa diukur. Ketika mobil normal berjalan dengan car free day, itu bisa diukur," kata Saefullah.

CFD biasa digelar setiap hari Minggu di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dengan tujuan mengurangi polusi udara di ibukota. Warga tidak diperkenankan menggunakan kendaraan bermotor di sepanjang lokasi HBKB.

HBKB diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam Perda itu disebutkan "Car Free Day" digelar sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.

Selain itu, HBKB juga diatur ldalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 119 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor dan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2012 tentang Penetapan Lokasi, Jadwal dan tata cara Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Provinsi DKI Jakarta.

Penataan akan dimulai pekan depan, dan tidak hanya PKL untuk organisasi masyarakat (ormas) atau elemen masyarakat yang akan menyuarakan aspirasinya harus mengantungi izin dari Dishub atau pihak kepolisian.

"Iya dimulai minggu depan ditertibkan Dishub. (Untuk yang ingin menggelar aksi di CFD) ijinnya disampaikan ke Dishub ke kepolisian," tutup mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI