Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan hari ini pihaknya akan menyambangi Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kedatangannya itu untuk memberikan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pengesahan pagu anggaran 2014 sebesar Rp72,9 triliun ke Mendagri Tjahjo Kumolo.
Kemendagri sebelumnya telah memberikan waktu 7 hari untuk melakukan pembahasan evaluasi RAPBD DKI Jakarta 2015 antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Namun pembahasan itu tidak menemukan titik temu dan para anggota dewan juga akhirnya sepakat untuk menggunakan Pergub.
"Hari ini kami akan kirim ke Kemendagri, sesuai amanat undang-undang (UU). Begitu tidak bisa menyerahkan itu kan diartikan sudah gagal. Kalau gagal, sesuai undang-undang kami harus kirim surat kepada Mendagri, mengirim Pergub," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga menerangkan, pihaknya juga meminta bantuan dari Guru Besar Tata Negara dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuat Pergub tersebut.
"Ini kan pertama kali di Indonesia. Bagi saya, ya, harus kita jalani. Yang penting warga nggak perlu khawatir, pelayanan publik nggak akan terganggu," tutup mantan politisi Partai Gerindra itu.
Sebagai informasi, Jumat (20/3) malam, anggota dewan akhirnya menyatakan untuk menggunakan Pergub. Maka Gubernur Ahok pun berhak menerbitkan Peraturan Gubernur untuk menggunakan APBD Perubahan 2014 dengan pagu anggaran Rp72,9 triliun, yang artinya lebih kecil dibandingkan APBD 2015 senilai Rp73,08 triliun.
Hari Ini Pemprov DKI Kirim Pergub APBD ke Mendagri
Senin, 23 Maret 2015 | 13:54 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pandji Nantikan Duet Anies dan Ahok di Pilpres 2029, Publik Sepakat: Kelar Tuh Fufufafa..
24 November 2024 | 11:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI