Suara.com - Di tengah rapat paripurna pembukaan masa sidang III 2014-2015, Senin (23/3/2015), Ketua Fraksi Golkar DPR Agus Gumiwang mengajukan interupsi. Politisi Golkar kubu Agung Laksono ini membacakan surat pengajuan pergantian Fraksi Golkar dengan dasar surat Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami sudah dengarkan putusan pimpinan tidak bacakan putusan kami, kami mengerti, namun saya minta hak untuk bacakan surat yang masuk pada DPP Golkar yang diterima beberapa saat sebelum paripurna mulai. Perihal pergantian keputusan Fraksi Golkar," kata Agus.
Seperti diketahui, Partai Golkar pimpinan Agung Laksono sudah menerima Surat Keputusan Menkumham yang berisi pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional IX di Jakarta dengan nomor M.HH-01.AH.11.01. Surat ini diserahkan ke Sekretaris Jenderal DPR hari ini.
"Sehubungan putusan Menkumham tentang pengesahan kepengurusan di bawah Agung Laksono dan Zainudin Amali. Berkenaan dengan hal tersebut DPP Golkar sampaikan pergantian kepengurusan Golkar. Susunan terlampir," Agus menambahkan.
Dia juga mengatakan dalam surat tersebut perwakilan Fraksi Golkar tertulis Ketua Fraksi Agus Gumiwang, Sekretaris Fayakhun Andriadi, dan Bendahara Eni Maulani Saragih.
"Dengan ini, kami siap bekerja sama dengan fraksi lain. Kita bersatu padu membangun bangsa ini. Seluruh kegiatan surat menyurat hanya berlaku apabila ditandatangani ketua fraksi," ujarnya.
Menanggapi intrupsi, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin rapat mengingatkan adanya mekanisme yang harus dipenuhi sebelum ada pembacaan surat pengajuan pengubahan fraksi.
Fahri menyebutkan bawah hari ini juga ada surat dari Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie dengan Sekretaris Jenderal Idrus Marham yang masuk.
"Surat bapak masuk setelah paripurna dimulai. Namun, ada surat masuk juga dari Ical dan Idrus. Kami tidak bacakan karena belum melalui rapat dewan. Kami hanya bergantung pada mekanisme sesuai tata tertib. Ini belum masuk ke pimpinan," ujar Fahri.