Densus 88 akan Tangkap Terduga ISIS Lagi

Siswanto Suara.Com
Senin, 23 Maret 2015 | 06:32 WIB
Densus 88 akan Tangkap Terduga ISIS Lagi
Densus 88 Antiteror. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah menangkap lima tersangka dugaan kasus penyebaran paham dan ajaran ISIS ada kemungkinan Densus 88 Antiteror dan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan lagi.

"Kan lima tersangka itu ditangkap Sabtu (21/3/2015), saya rasa dari situ akan ada pengembangan lagi," kata juru bicara Kepolisian Resor Kabupaten Bekasi Ajun Komisaris Makmur kepada suara.com, Minggu (22/3/2015).

Tidak tertutup kemungkinan pula, kata Makmur, tersangka baru berasal dari Kabupaten Bekasi.

"Kalau dari Kabupaten Bekasi, ya mungkin juga. Kan kita juga tidak tahu aksi Densus 88," kata Makmur.

Makmur mengatakan kerja Densus 88 sangat tertutup, bahkan kepolisian wilayah sering tidak tahu pergerakan mereka.

"Kita enggak tahu alurnya. Rinciannya kita tidak tahu," katanya.

Seperti Sabtu kemarin, kata Makmur, kepolisian Kabupaten Bekasi tidak tahu Densus 88 menggerebek dua rumah di Tambun, Kabupaten Bekasi, yakni di Perumahan Puri Cendana, Komplek Taman Semeru, Blok B17, dan Perumahan Graha Mlasti, Desa Sumber Jaya.

"Dua rumah itu masih miliknya tersangka EK yang dibawa polisi itu," katanya.

EK merupakan satu dari lima tersangka yang telah ditangkap Densus 88. Keempat tersangka lainnya masing-masing berinisial MF, AP, AM, dan FU. Mereka ditangkap dari empat tempat, yakni Jakarta, Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Tangerang Selatan.

Dari empat lokasi itu, polisi menemukan sembilan ponsel yang dipergunakan sebagai alat komunikasi tersangka, uang tunai Rp8 juta, uang tunai 5.300 dolar AS, dokumen-dokumen surat berupa kelengkapan paspor dan tiket, laptop serta hardisk eksternal.

Minggu siang, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono meninjau lokasi rumah di Perumahan Puri Cendana.

Unggung mengatakan para tersangka dikenakan UU Nomor 15/‎2003 tentang pemberantasan terorisme, UU No 9/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme, dan UU Bo 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta makar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI