Minggu siang, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono meninjau lokasi rumah di Perumahan Puri Cendana.
Unggung mengatakan para tersangka dikenakan UU Nomor 15/2003 tentang pemberantasan terorisme, UU No 9/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme, dan UU Bo 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta makar.