Suara.com - Situs www.almustaqbal.net yang selama ini dikelola oleh MF, satu dari lima tersangka yang ditangkap Densus 88 Polri dan Polda Metro Jaya, kini sudah tidak bisa diakses publik. Tersangka diduga terlibat dalam jaringan ISIS di Indonesia.
"Situs ini sebelumnya yang mengupload berita-berita provokasi dan kebencian serta tentang ajakan bergabung dengan ISIS," demikian pesan singkat Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul yang dikirimkan kepada suara.com, Minggu (22/3/2015).
MF, katanya, memiliki peran melakukan provokasi melalui media online yang dikelolanya dan mengirim SMS propaganda untuk bergabung dengan ISIS. Selain itu, MF juga diduga berperan menciptakan kebencian terhadap pemerintah Indonesia.
Kemudian tersangka lainnya, AP, diduga berperan merekrut calon anggota ISIS serta membantu memberangkatkan mereka ke Suriah.
Selanjutnya, tersangka EK berperan selain merekrut calon anggota ISIS juga mencari dana.
Kemudian tersangka AM perannya menampung dan memberangkatkan anggota baru ke ke Suriah melalui berbagai jalur.
"Umrah, turis biasa melalui Malaysia lanjut ke Turki," kata Martinus.
Sedangkan tersangka FU yang merupakan residivis kasus teror di Jawa Timur berperan memberangkatkan 37 orang ke Turki. Enam belas di antaranya telah ditangkap di Turki dan saat ini menunggu pemulangan ke Indonesia. Sedangkan 21 WNI lainnya telah bergabung dengan ISIS di Suriah.
Kelima tersangka diduga melanggar UU Nomor 15/2003 tentang pemberantasan teror, UU Nomor 9/2013 tentang pemberantasan pendanaan teror, juga UU nomor 8/2011 tentang ITE, serta makar.
Kelima orang itu ditangkap dari empat lokasi, Kabupaten Bekasi, Bogor, Jakarta, dan Tangerang Selatan, pada Sabtu (21/3/2015).