Suara.com - Lima orang yang ditangkap Densus 88 Antiteror dan anggota Polda Metro Jaya karena diduga terlibat jaringan penyebaran paham dan ajaran ISIS serta merekrut anggota baru di Indonesia memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi.
Kepala Bidang HumasPolda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul kepada suara.com, Minggu (22/3/2015), menjelaskan untuk tersangka berinisial MF memiliki peran melakukan provokasi melalui media online yang dikelolanya dan mengirim SMS propaganda untuk bergabung dengan ISIS. Selain itu, MF juga berperan menciptakan kebencian terhadap pemerintah Indonesia.
Kemudian AP berperan merekrut calon anggota ISIS serta membantu memberangkatkan mereka ke Suriah.
Selanjutnya, EK berperan selain merekrut calon anggota ISIS juga mencari dana.
Kemudian AM perannya menampung dan memberangkatkan anggota baru ke ke Suriah melalui berbagai jalur.
"Umrah, turis biasa melalui Malaysia lanjut ke Turki," kata Martinus.
Sedangkan FU yang merupakan residivis kasus teror di Jawa Timur berperan memberangkatkan 37 orang ke Turki. Enam belas di antaranya telah ditangkap di Turki dan saat ini menunggu pemulangan ke Indonesia. Sedangkan 21 WNI lainnya telah bergabung dengan ISIS di Suriah.
Kelima orang dipersangkakan dengan UU Nomor 15/2003 tentang pemberantasan teror, UU Nomor 9/2013 tentang pemberantasan pendanaan teror, juga UU nomor 8/2011 tentang ITE, serta makar.
Mereka ditangkap dari Jakarta, Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Tangerang Selatan pada Sabtu (21/3/2015).