Suara.com - Densus 88 Antiteror dan Polda Metro Jaya telah mengamankan lima tersangka dari Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Tangerang Selatan, karena diduga terlibat dalam kegiatan penyebaran ajaran dan paham ISIS serta perekrutan anggota.
Selain mengamankan lima tersangka, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang telah disita, antara lain sembilan ponsel yang dipergunakan sebagai alat komunikasi tersangka, uang tunai Rp8 juta, uang tunai 5.300 dolar AS, dokumen-dokumen surat berupa kelengkapan paspor dan tiket, laptop serta hardisk eksternal.
Menurut informasi yang diterima suara.com dari kepolisian, Minggu (22/3/2015), kelima tersangka diamankan pada Sabtu (21/3/2015). Tersangka yang pertama berinisial MF.
Kemudian tersangka kedua adalah AP alias M, ketiga, J alias EK yang ditangkap di Tambun, Kabupaten Bekasi, kemudian AM, lalu F.