Suara.com - Densus 88 Antiteror dan Polda Metro Jaya telah mengamankan lima tersangka dari Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Tangerang Selatan, karena diduga terlibat dalam kegiatan penyebaran ajaran dan paham ISIS serta perekrutan relawan baru.
Menurut informasi yang diterima suara.com dari kepolisian, Minggu (22/3/2015), kelima tersangka diamankan pada Sabtu (21/3/2015). Tersangka yang pertama berinisial MF, ia dipersangkakan UU Nomor 15/2003 tentang pemberantasan teror, UU Nomor 9/2013 tentang pemberantasan pendanaan teror, juga UU nomor 8/2011 tentang ITE, serta makar.
MF diduga terlibat sebagai pelaksana dalam pembinaan, pengarahan, dan perekrutan simpatisan ISIS untuk berangkat ke Irak dan Suriah, baik secara langsung dan melalui internet.
Ia juga diduga ikut mengumpulkan serta menyalurkan dana untuk kegiatan sukarelawan ISIS di Indonesia untuk berangkat ke Irak dan Suriah.
MF merupakan pemilik salah satu website yang mengunggah berita-berita provokasi dan kebencian serta tentang ajakan bergabung dengan ISIS. Yang bersangkutan diduga yang membuat dan mengapload video pelatihan anak oleh ISIS di Youtube.
Tersangka kedua adalah AP alias M, ketiga, J alias EK yang ditangkap di Tambun, Kabupaten Bekasi, kemudian AM, lalu F.
Keempat tersangka yang terakhir itu dipersangkakan dengan UU Nomor 15/2013 tentang pemberantasan teror, UU Nomor 9/2013 tentang pemberantasan pendanaan teror, serta makar.
Mereka juga diduga terlibat sebagai pelaksana dalam pembinaan, pengarahan, dan perekrutan simpatisan ISIS untuk berangkat ke Irak dan Suriah dan pengumpulan serta penyaluran dana untuk kegiatan sukarelawan ISIS di Indonesia untuk berangkat ke Irak dan Suriah, termasuk dokumen paspor dan mengurus keberangkatan 16 WNI yang saat ini tertangkap di Turki dan keberangkatan 21 WNI yang kini sudah bergabung dengan ISIS.