Ini Akibat APBD 2015 DKI Jakarta Tak Bisa Dipakai

Sabtu, 21 Maret 2015 | 23:00 WIB
Ini Akibat APBD 2015 DKI Jakarta Tak Bisa Dipakai
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipastikan akan memakai anggaran lama di APBD 2014 untuk membiayai pembangunan. Ada sederet konsekwensi, namun ada dampak yang paling terasa. Apa itu?

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan warganya tidak akan merasakan pajak yang mereka bayarkan di tahun 2014. Sebab pajak itu akan dipakai di tahun 2015, sementara APBD 2015 tidak disahkan. DPRD malah kembali meminta Pemprov menggunakan APBD 2014.

"Kalau pajak bertambah banyak, sampai menjadi Rp70 triliun atau Rp100 triliun, kita tetap tidak bisa pakai uang lebih pajak itu. Hanya kekunci Rp72 triliun (sesuai anggaran) yang tahun 2014," ujar Basuki yang biasa disapa Ahok usai meninjau Rumah Pompa Karet, Jalan Tegangan Listrik, Jakarta Pusat, Sabtu (21/3/2015).

Nantinya uang dari pajak akan disimpan sampai dirinya sudah tidak terpilih lagi menjadi Gubernur. Dia bercerita jika penggantinya nanti akan bersekongkol dengan oknum DPRD untuk memasukan anggaran siluman di APBD DKI selanjutnya Ahok tak lagi mempermasalahkan.

"Ya itu disimpan aja (pajak Jakarta). Simpan terus sampai kalau saya tidak terpilih. Mudah-mudahan gubernur yang baru kalau mau kerja sama (DPRD) ya, kerja sama saja," kata Ahok.

Ahok menegaskan mengenai masalah pembangunan atau program-program yang telah terancang oleh pemerintah provinsi (Pemprov) DKI tidak akan berpengaruh kepada warga Jakarta. "Tidak ada efek buat masyarakat," tuturnya.

Ahok yakin masyarakat Jakarta tidak akan percaya dengan DPRD yang sudah 'mengunci' APBD 2015. "Saya yakin warga DKI akan menghukum, dan tidak (akan) pilih partai-partai politik itu (yang setuju Pergub)," Ahok menambahkan.

Untuk diketahi, Jumat (20/3/2015) malam, anggota dewan menyatakan untuk menggunakan pergub, maka Gubernur Ahok berhak menerbitkan Peraturan Gubernur untuk menggunakan APBD Perubahan 2014 dengan pagu anggaran Rp72,9 triliun atau lebih kecil dibandingkan APBD 2015, Rp73,08 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI