Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersiapkan langkah terkait kemungkinan tidak adanya kesepakatan antara Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan pimpinan DPRD DKI Jakarta tentang Rancangan APBD Tahun 2015.
Langkah tersebut, yaitu dengan memberikan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014, seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kata Tjahjo di Jakarta, Sabtu (21/3/2015)
"Sekiranya tidak juga terdapat keputusan pimpinan DPRD, dengan berbagai pertimbangan misalnya, maka itu dianggap 'deadlock' karena telah melewati waktu tujuh hari yang ada. Dengan demikian Mendagri berwenang memberikan pagu APBD Tahun 2014 dan memerintahkan Gubernur DKI Jakarta untuk menyusun Rancangan Pergub tentang APBD," jelas Mendagri.
Tenggat penentuan 'deadlock' tersebut adalah Senin (23/3/2014) yang dibuktikan dengan adanya surat dari pimpinan DPRD DKI Jakarta.
"Terkait dengan itu, surat mengenai 'deadlock' atau tidaknya, secara formal dapat diterima Kemendagri pada Senin tanggal 23 Maret. Dengan hal itulah Kemendagri bisa menentukan kebijakan lebih lanjut apakah menjadi Perda atau Pergub," katanya.
Tjahjo juga mengaku pihaknya terus memantau proses pembahasan hasil evaluasi Rancangan APBD DKI Jakarta Tahun 2015 yang dilakukan oleh Pemprov dan DPRD DKI Jakarta.
Hingga Sabtu dini hari, staf Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri terus memonitor dan menunggu finalisasi hasil pembahasan evaluasi APBD oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Banggar DPRD DKI Jakarta.
"Intinya, sejak Jumat malam (20/3/2015) hingga sekarang, sesuai dengan ketentuan Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 harus terbit Keputusan Pimpinan DPRD sebagai dasar Gubernur untuk menerbitkan Perda tentang APBD," ujarnya.
Seperti diberitakan, Jumat (20/3/2015) malam, anggota dewan menyatakan untuk menggunakan pergub, maka Gubernur Ahok berhak menerbitkan Peraturan Gubernur untuk menggunakan APBD Perubahan 2014 dengan pagu anggaran Rp72,9 triliun atau lebih kecil dibandingkan APBD 2015, Rp73,08 triliun. (Antara)