Suara.com - DPRD DKI Jakarta memang akhirnya memutuskan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) atau kembali ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2014 untuk mengakhiri polemik dengan Gubenur Jakarta Basuki Purnama (Ahok).
Keputusan itu ternyata disampaikan tanpa kehadiran Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi pada Jumat tengah malam (20/3/2015).
Ketika wartawan suara.com menanyakan terkait hal itu, Ketua Fraksi DPRD Hanura Muhammad Sangaji atau Ongen mengungkapkan, kalau Prasetio dan partainya telah menyetujui sikap DPRD.
Ongen menegaskan hal itu telah diperintahkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan DKI, Boy Bernadi Sadikin.
Boy merupakan calon wakil gubernur DKI Jakarta yang sebelumnya digembor-gemborkan mendampingi Ahok.
"Pak Pras kan itu bagian dari partai, Pak Boy sudah sampikan hal yang sama (agar DKI gunakan APBD 2014) Pergub," jelas Ongen di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (21/3/2015).
Sebelumnya Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Jakarta menginginkan Perda yang menjadi landasan APBD bukan Peraturan Gubernur.
Setelah anggota dewan menyatakan untuk menggunakan pergub, maka Gubernur Ahok berhak menerbitkan Peraturan Gubernur untuk menggunakan APBD Perubahan 2014 dengan pagu anggaran Rp72,9 triliun atau lebih kecil dibandingkan APBD 2015, Rp73,08 triliun.