Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik membantah pihaknya telah gagal dalam menjalin harmonisasi dengan pihak Provinsi DKI Jakarta. Hal itu terlihat setelah DPRD DKI menyetujui Peraturan Gubernur (Pergub) 2014 dibandingkan RAPBD 2015.
"Kegagalan siapa? memang begitu Undang-Undang (UU) nuntutnya. Jadi semua di republik ini ada solusi yang dituntun UU. UU bilang bila tidak ada kesepakatan gunakan ini (Pergub) supaya tidak ada kevakuman dalam pembangunan," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Sabtu (21/3/2015) dini hari.
Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, masyarakat Jakarta diharapkan tidak khawatir terkait tidak digunakannya APBD 2015. Pasalnya, kata Taufik, Perda maupun Pergub sama dan hanya saja lebih sedikit anggaran yang akan digunakan lantaran harus menyesuaikan dengan APBD 2014.
"Tetap APBD kita punya, jadi jangan khawatir teman-teman APBD DKi tetap akan ada. Sama kekuatannya mau pergub mau perda kekuatannya sama," jelas Taufik.
Selain itu, Taufik juga menampik bahwa putusan ini sebagai win-win solution. Pasalnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI sempat membahas sebagian hasil input e-budgeting. Keterbatasan waktu, katanya, menjadi penyebab DPRD DKI tak mampu membahas anggaran Jakarta 2015 secara keseluruhan.
"Bukan win-win solution. Ini perintah UU, jadi akan kita sampaikan," kata dia.
Ketika disinggung terkait keputusan DPRD yang tidak akan menggunakan APBD 2015 akan terulang di tahun-tahun berikutnya, Taufik pun membantahnya. Dia menilai Banggar DPRD DKI sudah cukup sabar dalam menunggu hasil input e-budgeting yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sejak Kamis (18/3/2015) pagi. Namun hasil itu baru diserahkan pada Jumat (19/3/2015) malam sekitar pukul 20.40 WIB.
"Masak udah diwacanakan tahun berikutnya? (Kembali gunakan Pergub). Ya kan kalau pedomannya harusnya aturan gak akan menjadi seperti ini, ini perintah UU kalau gak ada kesepahaman," jelas Taufik.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri memberikan waktu tujuh hari kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyelesaikan masalah APBD 2015. Jumat (20/3/2015) adalah batas waktu yang ditentukan.
Setelah anggota dewan menyatakan untuk menggunakan pergub, maka Gubernur Ahok berhak menerbitkan Peraturan Gubernur untuk menggunakan APBD Perubahan 2014 dengan pagu anggaran Rp72,9 triliun atau lebih kecil dibandingkan APBD 2015, Rp73,08 triliun.
APBD 2015 Batal Disahkan, M Taufik: Siapa yang Gagal?
Sabtu, 21 Maret 2015 | 08:38 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Riwayat Pendidikan dan Karier Ahok: Kritik Menohok PPN 12 Persen
20 Desember 2024 | 13:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI