Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan akan menarik buku pelajaran Pendidikan Agama Islam yang mempunyai konten ajaran berbau radikal. Salah satunya buku pelajaran Pendidikan Agama Islam di Kelas XI SMA di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Juru Bicara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Ari Santoso menjelasan khusus buku Pendidikan Agama Islam di Jombang itu sudah dipantau sejak 2 pekan lalu. Kementeriannya pun sudah memutuskan jika konten buku itu tidak bisa dibenarkan.
"Buku itu sejak 2 minggu lalu sudah kita evaluasi semua. Memamng banyak konten yang tidak sesuai," jelas Ari saat berbincang dengan suara.com, Jumat (20/3/2015).
Sebelumnya ajaran radikal itu ditemukan pada halaman 78 buku pelajaran Agama Islam kelas XI. Di sana disebutkan umat Islam boleh membunuh orang yang musyrik dan non Islam.
Buku pelajaran Agama Islam untuk kelas XI SMA itu diterbitkan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Agama Islam Jombang. Pada halaman 78 terdapat materi yang mengajarkan faham yang biasa dianut oleh kelompok Islam radikal. Yaitu boleh membunuh orang yang musyrik dan berbeda agama. Materi itu juga menyebutkan kalau beberapa ibadah seperti bertawasul atau berdoa dengan lantaran para ulama. Itu dinilai sebagai perbuatan syirik.
Hanya saja, Pemerintah Kabupaten Jombang menolak menarik peredaeran buku pelajaran agama Islam yang berisikan tentang sikap radikal. Alasannya isi buku pelajaran itu sudah benar. Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Jombang Muntholip beralasan konteks dalam materi buku pelajaran Agama Islam merupakan konteks sejarah yang harus diketahui siswa.
Namun Kemendikbud akan tetap menariknya. "Kita tetap tarik, ini lagi proses, mudah-mudahan secepatnya," kata Aris.