Suara.com - DPRD DKI Jakarta akhirnya memutuskan akan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) atau kembali ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2014. Itu lantaran keterbatasan waktu anggota dewan untuk membahas hasil evaluasi RAPBD 2015 Kemendagri yang disampaikan Tim Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (TAPD).
"Jadi keputusan rapat tadi, pertama sikap itu akan kami sampaikan pada ketua (DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Mursadi). Yang kedua kita tidak cukup waktu untuk membahas apa yang disampaikan itu. Ini kan sampai jam 12 malam nih, (batas waktu Kemendagri)," jelas Wakil Ketua DPRD DKI, Taufik usai menggelar Rapim di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (20/3/2015) malam.
Dalam Rapim turut hadir perwakilan dari anggota fraksi yang menyetujui pergub di antaranya yakni, Fraksi Hanura, PKB, PPP, Gerindra, Demokrat-Pan. Dan tidak terlihat satu pun perwakilan dari partai NasDem, Golkar, dan PDIP. Namun Taufik menegaskan, untuk Golkar dan PDIP setuju menggunakan Pergub.
"Kemudian semua fraksi setuju, kecuali NasDem. Ketua fraksi PDIP juga sama, PKB hadir, Golkar sama," kata Taufik.
Selanjutnya politisi partai Gerindra ini mengungkapkan hasil dari Rapim DPRD akan disampaikan kepada Ketua DPRD Prasetio Edi Mursadi, untuk selanjutnya diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) guna mengaturnya.
"Aspirasinya diserahkan kepada gubernur ya Pergub, susun seluas-luasnya. Bila dilakukan itu dengan pergub gubernur yang ngatur gubernur yang menyusun," jelas Taufik.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri memberikan waktu tujuh hari kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyelesaikan masalah APBD 2015. Hari ini merupakan waktu terakhir.
Setelah anggota dewan tidak menyatakan untuk menggunakan pergub, maka Gubernur Ahok berhak menerbitkan Peraturan Gubernur untuk menggunakan APBD Perubahan 2014 dengan pagu anggaran Rp72,9 triliun atau lebih kecil dibandingkan APBD 2015, Rp73,08 triliun.