APBD DKI 2015 Terancam Tak Dapat Digunakan

Jum'at, 20 Maret 2015 | 23:04 WIB
APBD DKI 2015 Terancam Tak Dapat Digunakan
Wakil Ketua DPRD DKI. (Suara.com/ Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI pesimis dapat mengevaluasi peng-inputan e-budgeting anggaran RAPBD 2015 yang diserahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada malam ini, Jumat (20/3/2015).

Evaluasi sulit dilakukan lantaran terbentur oleh waktu. Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD DKI, yang juga Wakil Ketua Banggar, Mohamad Taufik.

"Banggar agak sulit membahas ini. Yang dikasih bukan rincian biaya langsung. (Yang) tidak langsung tidak disampaikan," ujar Taufik di ruang Rapat Banggar DPRD DKI Jakrta, Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2015).

"Mendagri tentukan Sabtu (21/3/2015) pukul 00.00 dini hari. Kalau lebih dari situ masalah nanti. Saya kira keputusan mendagri harus ditaati. Jangan kita paksakan kalau kita (tidak) mampu evaluasi. Kita ikuti waktunya Mendagri," kata Taufik.

Wakil Ketua DPRD lainnya, Triwaksana membenarkan, sesuai titah Mendagri, pihaknya hanya memiliki waktu hingga Sabtu (21/3/2015) pukul 00.00 dini hari untuk mengevaluasi peng-input-an anggaran RAPBD 2015.

"Setelah kita mendapatkan dari TAPD, kita perlu waktu yang memadai untuk membahas hasil perubahan yang disampaikan TAPD kepada kita. Memang kalau harus mengejar sampai jam 00.00 tidak mungkin, karena ada 1000 halaman. Saya sarankan perlu ada tambahan waktu, kalau perlu besok," kata Triwicaksana (Sani).

Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana (Lulung). Katanya, dengan waktu singkat ini, pihaknya tidak mungkin bisa membahas evaluasi peng-input-an e-budgeting RAPBD 2015.

"Bagaimana kami bahas? ini bukan rincian tapi rekapitulasi. Ini belanja langsung, belanja tidak langsung tidak diberikan," katanya.

"Diserahkan ke kemdagri jadi perda APBD, (tapi) nanti kita akan bisa bahas atau tidak. Tidak mungkin bisa bahas kalau belanja tidak langsung tidak diberikan kepada kita. Kemarin dibahas belanja tidak langsung 19 triliun, dievaluasi karwna sangat banyak," jelas Lulung.

Seperti diketahui, Kemendagri memberikan waktu tujuh hari kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyelesaikan masalah APBD 2015.

Hari ini, Jumat (20/3/2015), merupakan waktu terakhir. Ironisnya, hingga kini, belum juga terdapat titik temu. Sebagian anggota dewan ingin menggunakan APBD 2014, tapi lainnya justru APBD 2015.

Jika hari ini tidak ada kata sepakat, Gubernur Ahok berhak menerbitkan Peraturan Gubernur untuk menggunakan APBD Perubahan 2014 dengan pagu anggaran Rp72,9 triliun atau lebih kecil dibandingkan APBD 2015, Rp73,08 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI