Hari ini, Jumat (20/3/2015), merupakan waktu terakhir. Ironisnya, hingga kini, belum juga terdapat titik temu. Sebagian anggota dewan ingin menggunakan APBD 2014, tapi lainnya justru APBD 2015.
Jika hari ini tidak ada kata sepakat, Gubernur Ahok berhak menerbitkan Peraturan Gubernur untuk menggunakan APBD Perubahan 2014 dengan pagu anggaran Rp72,9 triliun atau lebih kecil dibandingkan APBD 2015, Rp73,08 triliun.