Lagi, KPK Sita Rumah Fuad Amin

Jum'at, 20 Maret 2015 | 22:32 WIB
Lagi, KPK Sita Rumah Fuad Amin
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron yang juga politisi Partai Gerindra keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi mengenakan baju tahanan, Jakarta, Selasa (2/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita harta kekayaan milik Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI). Kali ini, yang disita adalah satu unit rumah milik istri muda Fuad Amin, Siti Masnuri, beralamat di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Fuad Amin.

"Terkait penyidikan perkara TPPU FAI, penyidik hari ini memasang plang di sebuah rumah di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, milik Siti Masnuri," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/2015).

Seperti diketahui, kemarin KPK menyita sejumlah aset milik Fuad Amin berupa sebuah rumah di Cipinang Cempedak II No 25A, atas nama Kusnadi.

Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut juga menyita sejumlah aset milik FAI. Total aset yang disita sejak Januari 2015 sebesar Rp 250 miliar, termasuk 14 rumah dan apartemen. Beberapa aset yang diperkirakan bernilai ratusan miliar itu disinyalir hasil pencucian uang yang dilakukan ketua DPRD Bangkalan tersebut.

KPK juga menyita 70 bidang tanah dan bangunan termasuk butik milik istri FAI dan kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Bangkalan. Sebanyak 19 mobil milik Fuad pun tak luput dari penyitaan. Mobil itu tersebar di Jakarta, Surabaya, dan Bangkalan.

Fuad Amin Imron telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Dalam kasus ini, Politikus Partai Gerindra itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

REKOMENDASI

TERKINI