Suara.com - Kejaksaan Agung lagi-lagi mengumbar janji akan tetap mengeksekusi mati tahap dua meski belum ada kejelasan waktunya.
"Perlu saya katakan secara yuridis, sebetulnya sudah nyaris final, tetapi kemudian ada perkembangan baru di mana beberapa terpidana mati baik secara langsung maupun kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Saat ini, lima terpidana mati tengah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), antara lain, terpidana asal Ghana, Martin Anderson, Marry Jane asal Filipina, dan Serge Areksi asal Prancis.
Sedangkan duo "Bali Nine", Myuran Sukumaran dan Andrew Chan tengah melakukan gugatan atas keluarnya Keppres penolakan grasi terhadap dirinya.
Eks politisi Partai Nasdem itu menyatakan pihaknya harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan meski aspek teknisnya sudah mendekati final.
"Namun, karena perkembangan dari aspek nonyuridisnya, kita harus bersabar menunggu dulu," tegasnya.
Dia menambahkan pihaknya tidak ingin semena-mena dan memberikan kesempatan meski secara aturan sudah tidak memungkinkan karena grasinya sudah ditolak.
"Jadi sesungguhnya tidak ada langkah hukum apapun yang perlu dilakukan oleh si terpidana. Ini persoalan eksekusi terpidana mati," katanya.
Prasetyo menyatakan eksekusi akan tetap dilakukan serentak seperti eksekusi mati tahap pertama yang telah dilakukan sebelumnya.
"Kita berharap secepatnya tapi kembali ini semuanya tergantung dari pihak pengadilan, kapan mereka akan memutuskan perkara ini, dan ketika sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan semua yang sudah selesai akan dilaksanakan," tukasnya. (Antara)