Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan uninterruptible power supply atau alat penyimpan daya listrik sementara ke Badan Reserse Kriminal Polri berdasarkan hasil gelar perkara.
"Sudah dilimpahkan sejak Jumat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul di Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Martinus mengatakan hasil gelar perkara penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, Senin (16/3/2015), menyimpulkan pelimpahan penanganan kasus pengadaan UPS bagi 49 sekolah di DKI Jakarta itu.
Martinus mengungkapkan pertimbangan pelimpahan kasus ke Mabes Polri karena proses penyidikan selanjutnya pemeriksaan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta.
Selain itu, Polri harus menjaga keharmonisan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam penanganan kasus itu.
Martinus menuturkan penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 73 orang dari 85 saksi yang dikirimi surat pemanggilan, sedangkan jumlah total saksi yang akan diperiksa 130 orang.
Martinus menambahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri akan melanjutkan memeriksa 53 orang saksi, termasuk anggota DPRD DKI Jakarta. (Antara)