Kemenkumham Bantu PK Bocah Asal Nias yang Dihukum Mati
Yusman dan kakak iparnya, Rasula Hia, didakwa melakukan pembunuhan.
Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membantu terpidana hukuman mati warga Nias, Yusman Telambanua, untuk mengajukan Peninjauan Kembali.
"Yang bersangkutan kita bantu untuk melakukan PK, kalau dalam waktu dekat bisa dipindahkan ke Medan di sana kan lebih mudah mengatur pembuatan PK karena di sana dekat dengan Nias," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly seusai acara pelantikan Eselon 1 di jajaran Kemenkumham di Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Yusman dan kakak iparnya, Rasula Hia, didakwa melakukan pembunuhan terhadap tiga orang majikan Yusman yang ingin membeli tokek tahun 2012.
Padahal, menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, saat Yusman dituntut, berdasarkan akta baptisnya, usia Yusman ketika itu masih 16 tahun. Namun, penyidik mengubahnya menjadi usia 19 tahun sehingga bisa divonis hukuman mati.
Baca Juga: Pulau Nias Diguncang Gempa Magnitudo 5,7, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
"Sekarang saya dengar bahwa Kapolri sudah mengirimkan tim ke sana untuk memeriksa bagaimana proses penyidikan yang dilakukan Polres Nias. Saya percaya pada Kejaksaan Agung pasti sudah mengirimkan tim juga untuk melihat proses penuntutan karena keanehan dalam soal perlakuan umur tersebut. Komisi Yudisial juga sudah bekerja," tambah Yasonna.
Yasonna juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Kontras untuk membantu Yusman.
"Bisa fakta-fakta dalam hal yang bisa mendukung untuk pengajuan PK bisa dilakukan dari sana. Saya sudah berkomunikasi dengan Kontras untuk kita bekerja sama dan Dirjen HAM yang baru ini juga nanti saya tegaskan untuk bisa bekerja sama melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk bisa membantu dan mendampingi yang bersangkutan memperjuangkan kasusnya," kata Yasonna yang juga berasal dari Nias itu.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengaku sudah menugaskan stafnya yang bernama Fajar Lasse untuk mencari bukti mengenai akta kelahiran Yusman.
"Saya sudah menugaskan staf khusus, namanya Fajar Lasse untuk mencari dan menghubungi keluarga dan mencari bukti akta kelahiran. Tapi kalau di kampung adanya akta permandian atau baptis. Jadi sampai sekarang belum didapat (buktinya) tapi kita akan cek semua ijazahnya waktu SD atau apapun itu," tambah Yasonna.
Baca Juga: Kabupaten Kepulauan Nias Disebut Layak Jadi Provinsi Baru? Begini Kata Legislator PDIP
Yusman dituntut seumur hidup dengan tuduhan pembunuhan berencana terhadap tiga majikannya yang hendak membeli tokek darinya. Namun, kuasa hukum yang baru mendampinginya di pertengahan proses sidang malah meminta jaksa untuk menghukum mati kliennya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Sumatera Utara, pun mengabulkan permintaan pengacara itu.
Koordinator Kontras Haris Azhar menilai ada kejanggalan dalam kasus ini, karena penasihat umum seharusnya membela di persidangan justru memberatkan vonisnya.
Haris mengatakan sejak awal penyidikan, Yusman dan kakak iparnya, Rasula Hia yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, tidak didampingi oleh kuasa hukum. Padahal, berdasarkan Pasal 56 KUHP, pejabat yang bersangkutan pada setiap tingkat pemeriksaan wajib menunjuk advokat secara cuma-cuma untuk tersangka atau terdakwa yang diancam dengan hukuman lebih dari 15 tahun.
Hal itu membuat penyidik memperlakukan keduanya dengan semena-mena dan berbagai penyiksaan. Haris juga menduga bahwa pihak kepolisian hingga kejaksaan yang memproses hukum Yusman dan Rasula kompak "bermain" dalam kasus tersebut untuk mencari sensasi dan mengejar target kasus. (Antara)