Kemenkumham Bantu PK Bocah Asal Nias yang Dihukum Mati

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 20 Maret 2015 | 19:02 WIB
Kemenkumham Bantu PK Bocah Asal Nias yang Dihukum Mati
Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Kontras Putri Kanisa memegang gambar Yusman Telaumbanua alias Ucok (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membantu terpidana hukuman mati warga Nias, Yusman Telambanua, untuk mengajukan Peninjauan Kembali.

"Yang bersangkutan kita bantu untuk melakukan PK, kalau dalam waktu dekat bisa dipindahkan ke Medan di sana kan lebih mudah mengatur pembuatan PK karena di sana dekat dengan Nias," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly seusai acara pelantikan Eselon 1 di jajaran Kemenkumham di Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Yusman dan kakak iparnya, Rasula Hia, didakwa melakukan pembunuhan terhadap tiga orang majikan Yusman yang ingin membeli tokek tahun 2012.

Padahal, menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, saat Yusman dituntut, berdasarkan akta baptisnya, usia Yusman ketika itu masih 16 tahun. Namun, penyidik mengubahnya menjadi usia 19 tahun sehingga bisa divonis hukuman mati.

"Sekarang saya dengar bahwa Kapolri sudah mengirimkan tim ke sana untuk memeriksa bagaimana proses penyidikan yang dilakukan Polres Nias. Saya percaya pada Kejaksaan Agung pasti sudah mengirimkan tim juga untuk melihat proses penuntutan karena keanehan dalam soal perlakuan umur tersebut. Komisi Yudisial juga sudah bekerja," tambah Yasonna.

Yasonna juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Kontras untuk membantu Yusman.

"Bisa fakta-fakta dalam hal yang bisa mendukung untuk pengajuan PK bisa dilakukan dari sana. Saya sudah berkomunikasi dengan Kontras untuk kita bekerja sama dan Dirjen HAM yang baru ini juga nanti saya tegaskan untuk bisa bekerja sama melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk bisa membantu dan mendampingi yang bersangkutan memperjuangkan kasusnya," kata Yasonna yang juga berasal dari Nias itu.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengaku sudah menugaskan stafnya yang bernama Fajar Lasse untuk mencari bukti mengenai akta kelahiran Yusman.

"Saya sudah menugaskan staf khusus, namanya Fajar Lasse untuk mencari dan menghubungi keluarga dan mencari bukti akta kelahiran. Tapi kalau di kampung adanya akta permandian atau baptis. Jadi sampai sekarang belum didapat (buktinya) tapi kita akan cek semua ijazahnya waktu SD atau apapun itu," tambah Yasonna.

Yusman dituntut seumur hidup dengan tuduhan pembunuhan berencana terhadap tiga majikannya yang hendak membeli tokek darinya. Namun, kuasa hukum yang baru mendampinginya di pertengahan proses sidang malah meminta jaksa untuk menghukum mati kliennya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Sumatera Utara, pun mengabulkan permintaan pengacara itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI